Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL)

Kepala OPD


YULI MARWANTO, S.E., M.M.
1

Alamat

Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kediri
2

Telepon

(0354) 689901-05
3

Fax

null
4

Email

null
6

Tugas & Fungsi

null

KEDUDUKAN ORGANISASI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

(1) Bakesbangpol merupakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(2) Bakesbangpol dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Bakesbangpol mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik di bidang kesatuan bangsa dan politik.
(4) Bakesbangpol dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik ;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik ;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SUSUNAN ORGANISASI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

(1) Susunan Organisasi Bakesbangpol terdiri atas :
      a. Kepala Badan;
      b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
      c. Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa;
      d. Bidang Politik Dalam Negeri;
      e. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan;
       f. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik; dan
      g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.

Bagan Organisasi Bakesbangpol tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Info selanjutnya tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; PERBUP Kediri No. 44 Tahun 2022